Webinar “Rehabilitasi dan Rekonstruksi Berbasis Tata Ruang” Tekankan Pentingnya RBPA dan Build Back Better Pascabencana Senyar

29 Desember 2025 — Satgas USK untuk Respon Senyar Bidang Desain dan Tata Ruang (DeTaRu) bersama Departemen Arsitektur dan Perencanaan Universitas Syiah Kuala (USK) serta mitra lokal dan nasional menyelenggarakan webinar “Rehabilitasi dan Rekonstruksi Berbasis Tata Ruang: Isu Strategis dan Tantangan Penataan Ruang Pascabencana Senyar” pada Senin (29/12/2025) pukul 13.00–15.00 WIB melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan diskursus lintas aktor mengenai peran strategis penataan ruang dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, terutama dalam konteks Siklon Tropis Senyar yang melanda Aceh dan wilayah Sumatra pada November 2025. Webinar diikuti lebih dari 100 peserta (daring dan luring) dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi, serta pemerhati isu kebencanaan dan tata ruang dari Aceh dan luar Aceh.

Dalam sesi pemaparan, Senyar dijelaskan sebagai fenomena anomali karena terbentuk di wilayah dekat garis khatulistiwa, dengan dampak yang luas dan kompleks—tidak hanya banjir dan longsor, tetapi juga kerusakan ekologis yang dikaitkan dengan degradasi kawasan hulu, deforestasi, serta lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang. Data sementara yang dibahas menunjukkan jutaan jiwa terdampak, ratusan ribu rumah rusak, dan terputusnya infrastruktur jalan serta jembatan di berbagai wilayah. Karena itu, bencana ini dipandang bukan semata hidrometeorologi, melainkan juga bencana ekologi dan tata ruang yang memperlihatkan keterkaitan perubahan iklim, alih fungsi lahan, dan kerentanan sosial-ekologis.

Para narasumber menegaskan penataan ruang sebagai instrumen kunci dalam pengurangan risiko bencana (PRB) dan adaptasi perubahan iklim. Risiko dipahami sebagai fungsi bahaya, kerentanan, dan kapasitas—sehingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak boleh hanya berorientasi pada pemulihan fisik, melainkan harus mencegah reproduksi risiko di masa depan. Dalam konteks tersebut, pendekatan Risk-Based Planning Approach (RBPA) dipaparkan sebagai kerangka yang menuntut integrasi penilaian risiko, proyeksi perubahan iklim, serta evaluasi kebijakan secara berkala, dengan prinsip build back better untuk memastikan pembangunan pascabencana menghasilkan ruang yang lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Webinar juga membahas strategi rehabilitasi–rekonstruksi berbasis tata ruang yang dirumuskan melalui tiga pilar. Pertama, mitigasi struktural melalui pemulihan ekosistem dan penguatan infrastruktur fisik, antara lain reboisasi/restorasi hutan dan DAS, normalisasi/naturalisasi sungai, pembangunan infrastruktur pengendali banjir bandang, serta penguatan sistem peringatan dini berbasis sensor dan teknologi. Kedua, mitigasi non-struktural melalui pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk revisi RTRW dengan klasifikasi ulang zona terdampak menjadi zona rawan, penetapan zona merah non-hunian dan relokasi, serta penguatan regulasi perizinan, audit tata ruang, dan penegakan sanksi pelanggaran. Ketiga, mitigasi kultural dan sosial yang menekankan edukasi/literasi kebencanaan, simulasi evakuasi berbasis komunitas, dan revitalisasi kearifan lokal. Selain itu, disorot pula pendekatan Nature-based Solutions (NbS) sebagai alternatif adaptif dalam penataan ruang, seperti restorasi mangrove, ruang terbuka hijau perkotaan, dan pengelolaan lanskap multifungsi.

Pada aspek kebijakan, forum menyinggung proses dan tantangan implementasi Rancangan Qanun RTRW Aceh 2023–2043 yang telah melalui tahapan teknis dan partisipatif (FGD sektoral dan kewilayahan, konsultasi publik, penyusunan KLHS, integrasi ruang darat dan laut). Namun hingga akhir 2025, RTRW Aceh masih menghadapi kendala penetapan dan implementasi, antara lain keterbatasan data spasial sektoral, tekanan kepentingan pemanfaatan ruang, lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang, serta perlunya penyesuaian dokumen pascabencana Senyar. Ditekankan bahwa tanpa pengendalian dan penegakan yang kuat, dokumen rencana tata ruang tidak akan menghasilkan perubahan nyata di lapangan.

Diskusi juga mengidentifikasi tantangan implementasi rehabilitasi–rekonstruksi berbasis tata ruang, termasuk ikatan sosial-emosional masyarakat terhadap lahan di zona rawan, persoalan status hak atas tanah, keterbatasan anggaran dan siklus politik pembangunan, lemahnya koordinasi lintas sektor, belum adanya lead agency pascatanggap darurat, serta risiko kegagalan build back better akibat keterbatasan data dan kapasitas teknis.

Sebagai arah tindak lanjut, webinar memaparkan model kerangka waktu penanganan aspek tata ruang: jangka 0–3 bulan (delineasi zona merah dan moratorium perizinan di wilayah terdampak, penilaian cepat berbasis spasial, pemulihan infrastruktur kritis, penguatan sistem peringatan dini dan rute evakuasi darurat), jangka 3–12 bulan (revisi RTRW/RDTR berbasis risiko bencana dan perubahan iklim serta relokasi dari kawasan berisiko tinggi), dan jangka 12–24 bulan (pembangunan permukiman relokasi beserta PSU, restorasi koridor sungai/retensi dan drainase primer, pembangunan infrastruktur pengendali bencana, penguatan ekonomi lokal, serta monitoring–evaluasi dan pembaruan peta risiko/tata ruang).

Menutup kegiatan, webinar menegaskan bahwa bencana Senyar harus menjadi momentum refleksi dan koreksi tata ruang di Aceh—rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh sekadar memulihkan kondisi sebelum bencana, tetapi menjadi proses transformasi menuju ruang yang lebih aman, tangguh, dan berkeadilan melalui sinergi kebijakan, perencanaan teknis, partisipasi masyarakat, dan komitmen politik.

Seluruh rangkaian kegiatan ini berada di bawah koordinasi Satgas USK untuk Respons Senyar Aceh. Informasi resmi, laporan lokasi, dan pembaruan kegiatan tersedia melalui senyar-aceh.usk.ac.id dan Instagram @senyaracehusk. Dukungan publik dapat disalurkan melalui Rekening Donasi: BSI 7099400409 a.n. Rumah Amal USK. Posko Utama Satgas USK untuk Respons Senyar Aceh beroperasi di Gedung TDMRC USK.
Call Center: 0851-2229-6004 (Pus).

Similar Posts